Jumat, 21 Oktober 2011

Tugas Pertemuan 4 : Metode Riset


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Teori dasar/konsep
             
Lembaga keuangan yang terlibat dalam penyaluran kredit mikro umumnya disebut Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Menurut Asian Development Bank (ADB), lembaga keuangan mikro (microfinance) adalah lembaga yang menyediakan jasa penyimpanan (deposits), kredit (loans), pembayaran berbagai transaksi jasa (payment services) serta money transfers yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan pengusaha kecil (insurance to poor and low-income households and their microenterprises). Sedangkan bentuk LKM dapat berupa: (1) lembaga formal misalnya bank desa dan koperasi, (2) lembaga semiformal misalnya organisasi non pemerintah, dan (3) sumber-sumber informal misalnya pelepas uang (www.ADB.co.id, wijono 2005).

            LKM menjadi alat yang cukup penting untuk mewujudkan pembangunan dalam tiga hal sekaligus, yaitu: menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengentaskan kemiskinan (Anonim, 2007). Menurut Martowijoyo (2002) dan Syukur (2006) gaung peranan kredit mikro untuk penciptaan lapangan kerja mandiri guna mengurangi kemiskinan ini mulai berkembang luas di dunia sejak ikrar Microcredit Summit di
Washington DC, 1997 (Rachmat Hendayana dan Sjahrul Bustaman,2007).




2.2 Tinjauan Riset terdahulu
            Wiloejo wijo wirjono (2005) dalam penelitian yang berjudul “Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan” bertujuan menganalisis peranan LKM sebagai sumber pembiayaan UKM serta potensi dan permasalahannya yang dapat dijadikan  sebagai salah satu pilar dasar pengembangan keuangan nasional. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (deskriptif). Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, antara lain dengan memperluas akses Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dalam mendapatkan fasilitas permodalan yang tidak hanya bersumber dari lembaga keuangan formal tapi juga dari Lembaga Keuangan Mikro .
           
            Penelitian lain adalah Rachmat Hendayana dan Sjahrul Bustaman  (2007) dengan judul “Fenomena Lembaga Keuangan Mikro dalam Perspektif pembangunan ekonomi pedesaan”. Penelitian ini bertujuan membahas fenomena LKM dan perspektifnya dalam pembangunan ekonomi pedesaan dengan fokus pada pertanian serta membahas faktor – faktor keberhasilan LKM dan meyusun strategi pengembangannya dalam mendukung kegiatan usaha tani.Metode penelitian yang digunakan adalah analisis data deskriptif kualitatif . kesimpulan penelitian menunjukan bahwa secara faktual pelayanan LKM telah menunjukkan keberhasilan, namun keberhasilannya masih bias pada usaha-usaha ekonomi non pertanian. Skim perkreditan LKM untuk usahatani belum mendapat prioritas, hal itu ditandai oleh relatif kecilnya plafon (alokasi dana) untuk mendukung usahatani, yakni kurang dari 10 % terhadap total plafon LKM;

2.3 Pengembangan Hipotesis
            Hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap rumusan masalah penelitian yang bertujuan mengarahkan dan memberikan pedoman dalam pokok permasalahan serta tujuan penelitian. Maka dari masalah yang ada, dapat dikemukakan suatu hipotesis penelitian sebagai berikut:
“Keberadaan/Peran LKM berpengaruh positif dan signifikan terhadap pengembangan keuangan nasional”.

sumber:


Tidak ada komentar: