Senin, 29 November 2010

“Permodalan pada KPRI AL-IKHLAS dapat menumbuh kembangkan usaha koperasi di Semarang”

KPRI”AL-IKHLAS adalah koperasi yang didirikan di lingkungan MAN 1 Semarang. Pada tanggal 3 juni 1987 dibentuk KPRI AL-IKHLAS yang anggotanya guru dan karyawan MAN 1 Semarang dan melalui rapatanggota dibentuk kepengurusan. Melalui Notaris KPRI AL-IKHLAS telahberbadan hukum sejak tanggal 3 juni 1987 dengan SK Notaris 10831/BH/V1. Bidang usaha yang dijalankan oleh KPRI AL-IKHLAS adalah usaha simpan pinjam, sewa kantin dan pertokoan untuk melayani kebutuhan siswa. Usaha simpan pinjam adalah usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang atau modal kepada anggota yang membutuhkan dengan bunga yang ringan.
Permodalan pada KPRI AL-IKHLAS berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan manasuka dari anggota dan modal pinjaman dari anggota, koperasi atau lembaga keuangan lainnya.Simpanan 51 pokok anggota dibayarkan pada awal masuk menjadi anggota KPRI ALIKHLAS yang ditetapkan sebesar Rp 30.000, dan dapat diangsur selama 4 kali. Simpanan pokok hanya dapat diambil saat anggota keluar dari koperasi. Simpanan Wajib merupakan simpanan yang dibayar anggota setiap bulannya selama menjadi anggota yang ditetapkan sebesar Rp10.000,-. Simpanan Wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.Simpanan Manasuka adalah simpanan dari anggotayang jumlahnya menurut kerelaan anggota dan jasa simpanannya didasarkan atas perjanjian antara si penyimpan dengan koperasi.

Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi KPRI AL-IKHLAS terdiri dari : 1) rapat anggota, 2) pengurus dan 3) pengawas. Rapat Angota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Kekuasaan rapat anggota antara lain: (1) Menetapkan Anggaran Dasar koperasi; (2) menetapkan
kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi; (3) menetapkan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas; (4) menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja kopearsi; (5) menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; (6) menetapkan pembagian sisa hasil usaha (7) menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Rapat Anggota
















rata-rata perkembangan modal dari anggota KPRI Al-IKHLAS MAN I Semarang sebesar 35,8601% setiap tahunnya, meskipun ada beberapa anggota yang mengalami penurunan dalam menyimpan modalnya di koperasi. Bervariasinya perkembangan modal anggota di koperasi, dipengaruhi oleh lamanya seseorang anggota serta jumlah simpanan sukarela yang anggota miliki. Besarnya modal yang dimiliki anggota akan berdampak pada tingkat perolehan SHU, semakin besar jumlah modal yang dimiliki maka akan semakin besar pula SHU yang diperoleh anggota setiap tahunnya. Dengan kata lain modal yang dimiliki anggota berbanding lurus dengan perolehan SHU anggota. Modal merupakan salah satu fungsi yang sangat penting dalam menjalankan roda kehidupan usaha. Bahkan terdengar bahwa semakin besar modal semakin berhasil perusahaan menjalankan usahanya (Ing.Sukamdiyo, 1999:755).
Dengan modal yang besar maka perputaran koperasi akan semakin lancar dan akan memperoleh pendapatan yang salah satunya dialokasikan ke SHU anggota. Namun dalam suatu badan usaha koperasi harus tetap diterapkan prinsip bahwa koperasi merupakan badan usaha yang lebih mengutamakan layanan kepada anggota, sehingga dapat dikatakan bahwa modal bukanlah unsur yang penting sekali sebagaimana badan usaha pada umumnya, koperasi bukanlah perkumpulan modal tetapi perkumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Mengenai besarnya peningkatan SHU, anggota KPRI”AL-IKHLAS” rata- rata mencapai peningkatan 60,2226% setiap tahunnya,sedangkan peningkatan terkecil –38,16% dan terbesar 801,86%. Perbedaan peningkatan SHU anggota ini, di pengaruhi oleh jumlah modal anggota di koperasi serta jasa anggota bagi koperasi. Semakin besar jumlah modal yang dimiliki anggota dan semakin tinggi jasa anggota bagi koperasi, pada akhirnya semakin tinggi pula SHU yang akan diperoleh anggota. Besarnya perolehan SHU anggota dapat dijadikan sebagai indikasi keaktifan anggota dalam berpartisipasi di koperasi. Sedangkan pengaruh yang diberikan perkembangan modal terhadap peningkatan SHU sebesar 16,4% (Koefisien Determinasi) dan sebesar 83,6% dipengaruhi oleh faktor lain diluar penelitian.

jadi dapat disimpulkan bahwa :
1.Ada pengaruh positif perkembangan modal terhadap peningkatan perolehan SHU anggota KPRI Al-IKHLAS MAN I Semarang. Semakin tinggi perkembangan modal anggota koperasi maka perputaran koperasi akan semakin lancar dan akan memperoleh pendapatan yang salah satunya dialokasikan ke SHU anggota.
2.Besarnya pengaruh perkembangan modal terhadap peningkatan perolehan SHU anggota KPRI Al-IKHLAS MAN I Semarang adalah 16,4%, selebihnya 83,6% dipengaruhi faktor lain di luar penelitian ini.
3.Ada perbedaan alokasi SHU antara pelaksanaan dengan penetapanpembagian SHU berdasarkan Anggaran Dasar No.03 /SEK/KOP/MA 01/X/1996

Tidak ada komentar:

Posting Komentar