Minggu, 07 November 2010

Bab ke 3


Minggu ke III
ORGANISASI dan MANAJEMEN
1.Bentuk Organisasi
·         Menurut Hanel : Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial  teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan,Sub sistem koperasi, Individu (pemilik dan konsumen akhir), Pengusaha perorangan/kelompok,Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
·         Menurut Ropke adalah : Identifikasi ciri khusus :
-          Kumpulan individu yang mempunyai tujuan yang sama
-          Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
-          Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh para anggota
-          Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
-          Sub sistem
-          Anggota koperasi
-          Badan usaha koperasi
-          Organisasi koperasi
Di indonesia dalam pembentukkan suatu organisasi terdapat beberapa tahap, mulai dari : Rapat anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
Rapat Anggota :
Rapat anggota merupakan suatu wadah untuk anggota mengambil keputusan, dan juga pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas : Penetapan anggaran dasar, Kebijaksanaan umum, Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, Pembagian SHU, Pengesahan pertanggungjawaban, Penggabungan, pendirian dan peleburan.
2.      Hierarki Tanggung Jawab
Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas, dan juga memilih dan memberhentikan pengurus.
·         Pengurus :
Tugas : 1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :    1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
·         Pengawas : Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
§  Pola manajemen
§  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
§  Teradapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
§  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar