Senin, 29 November 2010

rangkuman bab 5 - 10

Bab 5.
Sisa Hasil Usaha (SHU)
PENGERTIAN SHU
• SHU adalah Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. selain itu,
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota

7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Istilah-istilah Informasi Dasar.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil ari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.

4. Pembagian SHU peranggota
Untuk memperjelasnya pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data koperasi A :

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.077
Pendapatan lain Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan Rp (300.539)
Pendapatan Operasional Rp 659.888
Beban Operasional Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (34.000)
SHU setelah Pajak Rp 280.000

b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumblah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.











Bab 6
Pola Manajemen Koperasi
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: a). Anggota b). Pengurus c). Manajer d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
2. Rapat Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
3. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
4. Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
• Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
• Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
• Rajin bekerja, semangat dan lincah.
• pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
• Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
• Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan
5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain






BAB 7
JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. Jenis Koperasi
• Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi
a. Koperasi Unit Desa
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
a. Usaha pembelian alat-alat tani.
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
b. Koperasi Pertanian(Koperta)
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Pertanian antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, memberi penyuluhan teknis pertanian, dan membantu penjualan hasil pertanian anggotanya


c. Koperasi Peternakan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal Peternakan.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi peternakan, Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Peternakan antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan pangan ternak, vaksin untuk ternak, benih, alat-alat peternakan,memberi penyuluhan teknis peternakan,dan membantu penjualan hasil ternak anggotanya.
d. Koperasi Perikanan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi perikanan, Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Perikanan antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan vaksin untuk ternak, benih, alat-alat perikanan,memberi penyuluhan teknis perikanan,dan membantu penjualan hasil panen anggotanya.

e. Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi Kerajinan atau koperasi industri adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industri.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi industri , Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Industri antara lain memberikan pinjaman modal,memberi penyuluhan teknis ,dan membantu penjualan hasil kerajinan dari anggotanya.

f. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

g. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
• menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi
a. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
c. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1992 Dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota.
A. Jenis Koperasi menurut fungsinya
• Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
• Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
• Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
• Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multy purpose cooperative).
B. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
• Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
• Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
3. Bentuk Koperasi
A. BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a. Koperasi Primer Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
b. Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Koperasi Induk adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


B. Koperasi Primer dan Sekunder
KOPERASI PRIMER merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang (individu). Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang
KOPERASI SEKUNDER Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkandengankoperasiprimer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
• koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
• gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
• induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi













Bab 8
PERMODALAN KOPERASI
1. Arti Modal Koperasi

Setiap usaha sangat memerlukan modal untuk mencapai hasil yang diinginkan. Tanpa adanya modal aktivitas usaha tidak dapat berjalan dengan baik. Besar kecilnya lapangan usaha termasuk koperasi juga tergantung pada besar kecilnya modal yang dapat dihimpun. Peranan modal tersebut menjadi sedemikian penting, karena tanpa modal yang cukup maka usaha yang dijalankan oleh suatu badan usaha tidak dapat berjalan dengan lancar.

Modal dalam arti sempit adalah sejumlah dana atau sejumlah nilai uang yang dipergunakan dalam membelanjai semua keperluan usaha. Sedangkan dalam arti luas modal adalah semua peralatan yang berupa uang atau barng yang diperlukan untuk menjalankan usaha lebih lanjut. Sedangkan pengertian modal menurut Wasis adalah jumlah harta baik berwujud maupun tidak berwujud yang
dapat dinilai dengan uang untuk menjalankan usaha.

Modal adalah harta yang dipergunakan untuk menghasilkan kekayaan . Menurut Prof. Meij dalam bukunya Bambang Riyanto pengertian modal adalah kolektivitas dari barang-barang modal yang terdapat dalam neraca sebelah debet, sedangkan yang dimaksud dengan barang-barang modal ialah semua barang yang ada dalam rumah tangga perusahaan dalam fungsi produktifnya untuk membentuk pendapatan.

Berdasarkan berbagai rumusan modal diatas dapat kita simpulkanbahwa modal merupakan semua kekayaan baik berupa uang, harta tetap maupun tidak tetap yang dapat dinilai dengan uang serta dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Bagi organisasi koperasi pengertian modal adalah seperti pada pasal 41 ayat 1 UU No.25 Th 1992 tentang perkoperasian, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Pengertian modal koperasi menurut pasal tersebut adalah pengertian modal ditinjau dari kedudukan atau statusnya, modal sendiri merupakan modal yang menanggung resiko kerugian sedangkan modal pinjaman juga merupakanmodal yang ikut menanggung resiko kerugian. Agar permodalan koperasi kuat, maka modal sendiri komposisinya harus lebih besar dari modal pinjaman. Faktor modal dalam koperasi memegang peranan penting, dimana modal merupakan alat atau faktor yang berguna untuk produksi lebih lanjut). Bahkan dalam buku Sukses Berkoperasi Adi Nugroho menganggap modal sebagai mesin yang bisa menggerakkan satu usaha menuju tujuannya. Mengingat pentingnya faktor modal dalam suatu usaha maka koperasi harus mampu memupuk modal dan mengelolanya secara efektif dan efisien sehingga nantinya koperasi mampu memperoleh keuntungan yang maksimaL


2. Sumber Modal
• MenurutUU NO. 12/1967

2.1 Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

2.2 Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
2.3. Simpanan SukaRela
adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
2.4. Modal sendiri
adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).


• Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 41, sumber permodalan koperasi meliputi :

1. Modal Sendiri, terdiri dari

a. Simpanan Pokok

Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi angota koperasi.

b. Simpanan Wajib
Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

c. Dana Cadangan
Dana Cadangan adalah sejumlahdana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

d. Hibah.
Hibah adalah modal yang diterima koperasi secara cumacuma
dari pihak lain menjadi modal sendiri

2. Modal Pinjaman, modal ini berasal dari :

a. Anggota
Pinjaman ini diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.

b. Koperasi lainnya dan atau anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi

c. Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

d. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

e. Sumber lain yang sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum

3. Modal Penyertaan

Menurut penjelasan pasal 42 UU No. 25 Th 1992 modal dari penyertaan dapat bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat, dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menanggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai suara dalam Rapat Anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat ikut serta dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian.

• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)

3. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.


Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha





BAB 9
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

1. Efek –efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan yang paling penting yang harus dilakukan koperasi adalahdengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut.

2. EfekHargaDan Efek Biaya
Kemanfatan ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa pelayanan barang jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian keuntungan (SHU) baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk barang.


3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat pertisipasi anggota terhadap koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi




BAB.10
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yangkelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien) Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagimenjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu : (1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) (2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggotabukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di perolehkemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentuatau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawabanpengurus & pengawas, yaknipenerimaan SHU anggota. • Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA • Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi: 1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha Efektivitas Koperasi 2. Efektifitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif. Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) : EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
(2) Modal koperasi
4. Analisis Laporan Keuangan

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi ;
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement)
(3) Laporan arus kas (cash flow)
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai
perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi ataulaporan keuangan gabungan.

“Permodalan pada KPRI AL-IKHLAS dapat menumbuh kembangkan usaha koperasi di Semarang”

KPRI”AL-IKHLAS adalah koperasi yang didirikan di lingkungan MAN 1 Semarang. Pada tanggal 3 juni 1987 dibentuk KPRI AL-IKHLAS yang anggotanya guru dan karyawan MAN 1 Semarang dan melalui rapatanggota dibentuk kepengurusan. Melalui Notaris KPRI AL-IKHLAS telahberbadan hukum sejak tanggal 3 juni 1987 dengan SK Notaris 10831/BH/V1. Bidang usaha yang dijalankan oleh KPRI AL-IKHLAS adalah usaha simpan pinjam, sewa kantin dan pertokoan untuk melayani kebutuhan siswa. Usaha simpan pinjam adalah usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang atau modal kepada anggota yang membutuhkan dengan bunga yang ringan.
Permodalan pada KPRI AL-IKHLAS berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan manasuka dari anggota dan modal pinjaman dari anggota, koperasi atau lembaga keuangan lainnya.Simpanan 51 pokok anggota dibayarkan pada awal masuk menjadi anggota KPRI ALIKHLAS yang ditetapkan sebesar Rp 30.000, dan dapat diangsur selama 4 kali. Simpanan pokok hanya dapat diambil saat anggota keluar dari koperasi. Simpanan Wajib merupakan simpanan yang dibayar anggota setiap bulannya selama menjadi anggota yang ditetapkan sebesar Rp10.000,-. Simpanan Wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.Simpanan Manasuka adalah simpanan dari anggotayang jumlahnya menurut kerelaan anggota dan jasa simpanannya didasarkan atas perjanjian antara si penyimpan dengan koperasi.

Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi KPRI AL-IKHLAS terdiri dari : 1) rapat anggota, 2) pengurus dan 3) pengawas. Rapat Angota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Kekuasaan rapat anggota antara lain: (1) Menetapkan Anggaran Dasar koperasi; (2) menetapkan
kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi; (3) menetapkan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas; (4) menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja kopearsi; (5) menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; (6) menetapkan pembagian sisa hasil usaha (7) menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Rapat Anggota
















rata-rata perkembangan modal dari anggota KPRI Al-IKHLAS MAN I Semarang sebesar 35,8601% setiap tahunnya, meskipun ada beberapa anggota yang mengalami penurunan dalam menyimpan modalnya di koperasi. Bervariasinya perkembangan modal anggota di koperasi, dipengaruhi oleh lamanya seseorang anggota serta jumlah simpanan sukarela yang anggota miliki. Besarnya modal yang dimiliki anggota akan berdampak pada tingkat perolehan SHU, semakin besar jumlah modal yang dimiliki maka akan semakin besar pula SHU yang diperoleh anggota setiap tahunnya. Dengan kata lain modal yang dimiliki anggota berbanding lurus dengan perolehan SHU anggota. Modal merupakan salah satu fungsi yang sangat penting dalam menjalankan roda kehidupan usaha. Bahkan terdengar bahwa semakin besar modal semakin berhasil perusahaan menjalankan usahanya (Ing.Sukamdiyo, 1999:755).
Dengan modal yang besar maka perputaran koperasi akan semakin lancar dan akan memperoleh pendapatan yang salah satunya dialokasikan ke SHU anggota. Namun dalam suatu badan usaha koperasi harus tetap diterapkan prinsip bahwa koperasi merupakan badan usaha yang lebih mengutamakan layanan kepada anggota, sehingga dapat dikatakan bahwa modal bukanlah unsur yang penting sekali sebagaimana badan usaha pada umumnya, koperasi bukanlah perkumpulan modal tetapi perkumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Mengenai besarnya peningkatan SHU, anggota KPRI”AL-IKHLAS” rata- rata mencapai peningkatan 60,2226% setiap tahunnya,sedangkan peningkatan terkecil –38,16% dan terbesar 801,86%. Perbedaan peningkatan SHU anggota ini, di pengaruhi oleh jumlah modal anggota di koperasi serta jasa anggota bagi koperasi. Semakin besar jumlah modal yang dimiliki anggota dan semakin tinggi jasa anggota bagi koperasi, pada akhirnya semakin tinggi pula SHU yang akan diperoleh anggota. Besarnya perolehan SHU anggota dapat dijadikan sebagai indikasi keaktifan anggota dalam berpartisipasi di koperasi. Sedangkan pengaruh yang diberikan perkembangan modal terhadap peningkatan SHU sebesar 16,4% (Koefisien Determinasi) dan sebesar 83,6% dipengaruhi oleh faktor lain diluar penelitian.

jadi dapat disimpulkan bahwa :
1.Ada pengaruh positif perkembangan modal terhadap peningkatan perolehan SHU anggota KPRI Al-IKHLAS MAN I Semarang. Semakin tinggi perkembangan modal anggota koperasi maka perputaran koperasi akan semakin lancar dan akan memperoleh pendapatan yang salah satunya dialokasikan ke SHU anggota.
2.Besarnya pengaruh perkembangan modal terhadap peningkatan perolehan SHU anggota KPRI Al-IKHLAS MAN I Semarang adalah 16,4%, selebihnya 83,6% dipengaruhi faktor lain di luar penelitian ini.
3.Ada perbedaan alokasi SHU antara pelaksanaan dengan penetapanpembagian SHU berdasarkan Anggaran Dasar No.03 /SEK/KOP/MA 01/X/1996

Jumat, 12 November 2010

ARTIKEL 2

Tugas Artikel 2
Nama : Alit Inanti
Kelas : 2ea11
Npm : 16209004

Kemsikinan, Pengangguran, dan penanggulangan dalam menguranginya
Pembangunan sebagai upaya untuk memperbaiki bangsa menjadi agenda utama penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Namun bagaimana dengan pengembangan sumber daya manusia? Pertanyaan ini menjadi tanda tanya besar, mengingat masih banyaknya kemiskinan dan pengangguran. Salah satu aspek penyebabnya adalah kurangnya akses masyarakat terhadap sumberdaya ekonomi di daerah.
Asumsi pertumbuhan ekonomi 2010 sebesar 5% dalam RAPBN 2010 diperkirakan tidak cukup untuk menyerap seluruh tenaga kerja yang memasuki usia kerja.Tahun depan diperkirakan tingkat pengangguran dan kemiskinan masih tinggi yaitu pengangguran sebesar 8-12% dan kemiskinan 12-14%. Menurut chief economist The Indonesia Economic Intelligence Sunarsip, fokus utama RAPBN 2010 adalah stabilitas ekonomi. Pemerintah hanya akan menetapkan pertumbuhan 5% untuk tahun depan. Menurutnya pertumbuhan ekonomi Indonesia belum maksimal karena Indonesiamempunyai potensiyangbesar.

“Dengan pertumbuhan 5%, tidak cukup untuk menyerap seluruh tenaga kerja, sehingga pengangguran dan kemiskinan masih akan tinggi,” katanya, malam ini.Selain itu, lanjut dia, APBN 2010 belum melihat realitas ekonomi global karena masih merujuk keberadaan ekonomi AS, sementara ekonomi Cina kurang dijadikan rujukan sebagai analisis situasi. Inflasi tahun depan diperkirakan mencapai 4-6%, dan suku bunga SBI sebesar 5-7%. Defisit APBN akan dijaga pada kisaran 1-2%. Kurs rupiah dikisaran 9.700-10.200 per Dollar AS. Suku bunga Bank Indonesia diperkirakanmencapai5-7%.

Pemerintah menduga pada 2010 sulit di jaga di kisaran 6% karena seiring membaiknya ekonomi diperkirakan akan terjadi outflow, sehingga BI harus mewaspadai potensi tersebut. SBI 6% adalah target dari pemerintah, namun sebaiknya BI harus menggunakan patokannya sendiri karena adanya ancaman outflow. Selain itu, BI Rate yang semakin rendah di 2010 tidak akan menjadi hal yang menarik bagi investor.Pemerintah juga masih akan melanjutkan sejumlah program subsidi dalam rangka menjaga daya beli masyarakat miskin, meskipun besaran subsidi akan berkurang dan mekanismenya akan berubah dari subsidi harga ke targeted subsidi.“Hal ini dikarenakan pemerintah nampaknya akan menerapkan harga BBM ke mekanisme pasar,” katanya.

Selanjutnya pemerintah juga akan melanjutkan stimulus fiskal meski nilainya tidak signifikan untuk mendukung stimulus fiskal yang sudah direncanakan pada 2009. Pemrintah juga harus melakukan revitalisasi industri, terutama industri manufaktur.

Upaya Mengurangi Pengangguran dan Kemiskinan

Sejak mendapat mandat dari rakyat, melalui pemilu paling demokratis dalam sejarah Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan kepeduliannya untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Concern tersebut kemudian dirumuskan dengan new deal dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Ringkasan dari new deal tersebut tertuang dalam prinsi triple track strategy: pro-growth,pro-job, danpr o- poor. Track pertama dilakukan dengan meningkatan pertumbuhan dengan mengutamakan ekspor dan investasi. Trackkedua, menggerakkan sektor riil untuk menciptakan lapangan kerja. Dan yang ketiga, merevitalisasi pertanian, kehutanan, kelautan dan ekonomi pedesaan untuk mengurangi kemiskinan.
Presiden SBY bersama jajaran kabinet terus melakukan dan mencari langkah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang akan mengurangi pengangguran dan kemisknan. Anggaran yang dialokasikan untuk mengurangi kemiskinan jumlahnya terus meningkat. Tahun 2004 berjumlah Rp 18 triliun, tahun 2005 meningkat menjadi Rp 23 triliun,tahun 2006 Rp 42 triliun dan tahun 2007 mendatang meningkat lagi menjadi Rp 51 triliun.
Dalam setahun terakhir ada penurunan pengangguran hampir 1 juta, dari total 11 juta menjadi 10 juta. Sayangnya, laju pertumbuhan angkatan kerja baru per tahun mencapai 1,5 juta orang. “Maka kita harus melakukan langkah-langkah sangat gigih, sistematis, dan sangat terarah untuk sekali lagi menciptakan lapangan kerja tersebut,” ujar Presiden SBY. Usai rakor khusus membahas langkah-langkah bersama mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan kerja. Bersama 12 menteri bidang ekonomi dan 6 gubernur se-Jawa di Gedung Agung Yogyakarta, Kamis (14/12).
Sejumlah langkah nyata telah, sedang, dan terus diupayakan. Pengalaman banyak negara, juga pengalaman kita,Memang tidak semudah membalik telapak tangan untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Dalam Kongres ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia) XVI di Manado, 18 Juni lalu, Presiden SBY menegaskan, fokus mengurangi
pengangguran dan kemiskinan ini semata bukan persoalan moral obligation, tapi juga persoalan keadilan. Karena itu pemerintah terus mengupayakannya secara gigih.

ARTIKEL

Arti dan Makna Lambang "Jaya Raya"

Gambar disamping sepintas terlihat sudah tidak asing lagi di dalam penglihatan kehidupan sehari – hari kita . Kita bisa menemukannya sebagi lambang dari Ibukota Jakarta “Jaya Raya” di seragam sekolah, atau di lembaga – lembaga yang mengatasnamakan pemerintahan D.K.I Jakarta namun Banyak sebagian atau bahkan mayoritas penduduk Jakarta yang belum mengetahui mengenai lambang dari Ibukota yang di tempatinya.

Lambang Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya adalah sebagai berikut :
• Lukisan Perisai segi lima yang didalamnya melukiskan gerbang terbuka.
• Didalam gerbang terbuka itu terdapat "Tugu Nasional" yang dilingkari oleh untaian (krans) padi dan kapas. Sebuah tali melingkar pangkal tangkai-tangkai padi dan kapas.
• Pada bagian atas pintu gerbang tertulis sloka “Jaya Raya”, sedang di bagian bawah perisai terdapat lukisan ombak-ombak laut.
• Pinggiran Perisai digaris tebal dengan warna emas.
• Gerbang terbuka bagian atas berwarna putih, sedang huruf-huruf sloka “Jaya Raya” yang tertulis diatasnya berwarna merah.
• “Tugu Nasional” berwarna putih.
• Untaian (krans) padi berwarna kuning dan untaian (krans) kapas berwarna hijau serta putih.
• Ombak-ombak laut berwarna dan dinyatakan dengan garis-garis putih, kesemuanya ini dilukiskan atas dasar ysng berwarna biru.
Pengertian
Lambang Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya melukiskan pengertian-pengertian sebagai berikut :
1. Jakarta sebagai kota revolusi dan kota proklamasi kemerdekaan Indonesia :
2. Jakarta sebagai lbu-Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian kota dilambangkan dengan gerbang (terbuka).
Kekhususan kota Jakarta sebagai kota revolusi dan kota proklamasi dilambangkan dengan'Tugu Nasional" yang melambangkan kemegahan dan daya juang dan cipta Bangsa dan rakyat Indonesia yang tak kunjung padam.
“Tugu Nasional” ini dilingkari oleh untaian padi dan kapas, dimana pada permulaan tangkai-tangkainya melingkar sebuah tali berwarna emas, yakni lambang cita-cita daripada perjuangan Bangsa Indonesia yang bertujuan suatu masyarakat adil dan makmur dalam persatuan yang kokoh erat.
Dibagian bawah terlukis ombak-ombak laut yang melambangkan suatu ciri khusus dari Kota dan negeri kepulauan Indonesia.
Keseluruhan ini dilukiskan atas dasar wama biru, wama angkasa luar yang membayangkan cinta kebebasan dan cinta darnai bangsa Indonesia.
Dan keseluruhan ini pula berada dalam gerbang, dan pada pintu gerbang itu terteralah dengan kemegahan yang sederhana sloka "Jaya Raya' satu sloka yang menggelorakan semangat segala kegiatan-kegiatan Jakarta Raya sebagai lbu-kota dan kota perjoangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan keseluruhan ini pula berada dalam kesatuan yang seimbang pada bentuk perisai segi-lima yang bergaris tebal emas, sebagai pernyataan permuliaan terhadap dasar falsafah negara “Pancasila”
Tentang arti bentuk lukisan serta wama masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bentuk :  Pintu gerbang : Lambang kota, lambang kekhususan Jakarta
sebagai pintu keluar masuk kegiatan-kegiatan
nasional dan hubungan intemasional.
 Tugu Nasional : Lambang kemegahan, daya-juang dan cipta.
 Padi/kapas : Lambang kemakmuran.
 Tali emas : Lambang pemersatuan dan kesatuan.
 Ombak laut : Lambang kota, negeri kepulauan.
 Sloka “Jaya Raya” : Slogan perjuangan Jakarta
 Bentuk perisai segi lima : Pancasila

Warna
 Emas pada pinggir perisai - Kemuliaan Pancasila.
 Merah sloka - Kepahlawanan
 Putih pintu gerbang - Kesucian
 Putih tugu nasional - Kemegahan kreasi mulya
 Kuning padi/hijau putih kapas - Kemakmuran dan keadilan
 Biru - Angkasa bebas dan luas

Sumber : Perda No. 6 Tahun 1963  Ombak putih - Alam laut yang kasih.

Minggu, 07 November 2010

SOAL Latihan bab 4

Soal Latihan Minggu ke 4
1.Koperasi adalah badan usaha yang tetap tunduk pada aturan prinsip ekonomi
yang diatur dalam undang-undang nomor….
a.UU No 25 1992
b.UU No 20 1992
c.UU No 22 1992
d.UU No 21 1992
e.UU No 24 1992

2.Yang bukan tujuan perusahaan menurut Theory of the firm adalah….
a.mendefinisikan organisasi
b.memajukan kesejahteraan anggota
c.menyediakan norma
d.sasaran yang lebih nyata
e.mengkoordinasikan organisasi

3.Siapakah yang membuat teori bisnis maximization of sales pada success koperasi….
a.Oliver Williamson
b.Herbert simon
c.William banmoldb
d.Simon banmoldb
e.Oliver Herbert

4.Apa saja key success factors kegiatan usaha koperasi,kecuali….
a.status dan motif anggota koperasi
b.permodalan koperasi
c.manajemen koperasi
d.pelayanan koperasi
e.organisasi koperasi

5.Manakah kriteria minimal anggota koperasi….
a.memiliki potensi ekonomi
b.tidak berada di bawah garis kemiskinan
c.memiliki pola income regular yang pasti
d.jawaban a,b dan c salah
e.jawaban a,b dan c benar

6.Permodalan koperasi di atur dalam undang-undang pasal….
a.UU No 25 1992 pasal 40
b.UU No 20 1992 pasal 41
c.UU No 22 1992 pasal 42
d.UU No 21 1992 pasal 43
e.UU No 24 1992 pasal 44

7.Yang tidak termasuk modal sendiri koperasi yaitu,kecuali….
a.simpanan pokok
b.simpanan wajib
c.obligasi
d.dana cadangan
e.donasi
8.Siapakah yang membuat teori bisnis maximization of manajemen utility pada success koperasi….
a.Oliver Williamson
b.Herbert simon
c.William banmoldb
d.Simon banmoldb
e.Oliver Herbert

9.Manakah yang termasuk modal pinjaman pada koperasi,kecuali….
a.Dari anggota
b.Dari bank
c.Dari lembaga keuangan non bank
d.obligasi
e.simpanan wajib
10.Siapakah yang membuat teori bisnis Satisfying behaviour pada
success koperasi….
a.Oliver Williamson
b.Herbert simon
c.William banmoldb
d.Simon banmoldb
e.Oliver Herbert

kunci jawaban
Minggu ke 4                                      
1.A
2.B
3.C
4.D
5.E
6.B
7.C
8.A
9.E
10.B

SOAL Latihan bab 3

SOAL LATIHAN MINGGU KE 3
1. Yang termasuk dalam Sub system koperasi adalah
A. Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
C. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
D. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi
E. Suatu system ekonomi atau social tekhnik yang terbuka

2. Bentuk organisasi menurut Hanel adalah
A. Kumpulan sejumlah Individu dengan tujuan yang sama
B .Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi
C. Suatu system ekonomi atau social tekhnik yang terbuka
D. Kebijakan umum
E. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama
3. Manakah yang tidak termasuk Hirarki tanggung jawab Tugas pengurus
A. Mengelola koperasi dan usahanya
B. Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
C. Menyelenggarakan Rapat anggota
D. Maintenance daftar anggota dan pengurus
E. Menigkatkan peran koperasi

4. Dalam koperasi siapakah yang memegang kekuasan tertinggi
A. Anggota koperasi
B. Rapat anggota
C. Pengurus
D. Manajer/Pengelola
E. Pengawas

5. Di dalam koperasi pengurus harian Terdiri dari
A. Sekertaris, Bendahara, Ketua
B. Ketua , Sekertaris , Bendahara
C. Pengurus , Ketua , Sekertaris
D. Pengelola . Bendahara , Ketua
E. Bendahara, Pengelola, Sekertaris

6. Manakah yang tidak termasuk Pola manajemen Pengelola
A. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
B. Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita
C. Terdapat pola job description pada setiap unsure dalam koperasi
D. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
E. Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama

7. UU 25 Th . 1992 Pasal 39 Yang artinya adalah
A. Hubungan dengan pengurus Bersifat kontrak kerja
B. Karyawan / pegawai yang di berikan kuasa & wewenang
C. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan     koperasi
D. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
E. Diangkat & di hentikan oleh pengurus

8. Pasal berapakah yang memayungi Badan hukum Koperasi
A. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 17-20
B. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 14-25
C. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 20-25
D. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 25-30
E. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 21-26

9. Manakah yang tidak termasuk Tugas tanggung jawab pengelola
A. Membantu memberikan usulan kepada pengurus dlm menyusun        perencanaan
B. Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
C. Membantu pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya
D. Menentukan standart kualifikasi pemilihan dan promosi pegawai
E. Membantu dewan penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya

10. Pasal 32 Ayat 1 UU No 25 tahun 1992 Menyebutkan
A. Pengurus koperai dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
B. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
C. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan     koperasi
D. Suatu system ekonomi atau social tekhnik yang terbuka
E. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama

kunci jawaban
bab ke 3                                                                                          
1.       A                                                                 
2.       C                                                                  
3.       E                                                                  
4.       B                                                                  
5.       B                                                                  
6.       B                                                                  
7.       C                                                                  
8.       A                                                                 
9.       E                                                                  
10.     A 

SOAL Latihan bab 2

Soal latihan bab ke 2.
1.Subak adalah istilah gotong royong dari daerah :
A. Madura
B. Jawa Barat
C. Bali
D. Tapanuli
 2.Koperasi mengandung makna :
A. Kerja Sama
B. Gotong royong
C. Kerja Bakti
D. Tolong Menolong
E. Bantu – Membantu
3.Kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama adalah :
A..Tolong Menolong
B. Gotong Royong
C. Bantu Membantu
D. Kerja sama
E. Bahu Membahu
 4.Koperasi adalah perkumpulan orang – orang (Association Of Person), defini tersebut, terdapat dalam definisi :
A. CHANIAGO
B. DOOREN
C. HATTA
D. MUNKNER
E. ILO
5.Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “Prinsip – Prinsip Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”,koperasi Indonesia”berazaskan kekeluargaan”.ketiga definisi tersebut.terdapat dalam definisi :
A. ILO
B. CHANIAGO
C. HATTA
D. UU No.25 / 1992
E. MUNKNER
6.Prinsip – Prinsip koperasi adalah Prinsip – Prinsip ilmu pengetahuan social yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam mengerjakan sesuatu, Prinsip tersebut merupakan Prinsip :
A. ROCHDALE
B. MUNKNER
C. RAIFFEISEN
D. SCHULZE
E. ICA
7.Prinsip – prinsip koperasi Indonesia adalah :
A. ROCHDALE dan MUNKNER
B. RAIFFEISEN dan ICA
C. ICA dan SCHULZE
D. UU No. 12 tahun 1967dan UU No. 25 tahun 1992
E. MUNKNER dan RAIFFEISEN
8.Pembagian sisa hasil usaha (SHU),kepada anggota dengan jasa masing – masing anggota (The Distribution Of Surplus in Dividend to The Members in Proportion to their Purchase). Prinsip tersebut dalam Prinsip :
A. Prinsip ROCHDALE
B. Prinsip MUNKNER
C. Prinsip ICA
D.Prinsip RAIFFEISEN
E. Prinsip HERMAN SCHULZE
9.ICA (International Cooperative Alliance) didirikan pada tahun :
A. 1870
B. 1893
C. 1874
D. 1895
E. 1862
10.Sidang ICA di Wina pada tahun :
A. 1963
B. 1957
C. 1966
D. 1984
E. 1998


kunci jwban  ke 2
1.C
2.A
3.B
4.E
5.D
6.B
7.A                                                                      
8.A
9.D
10.C

SOAL Latihan bab 1

Soal Soal Latihan
Minggu ke 1
1.      Dalam bukunya yang berjudul The Law and Principles of Cooperation koperasi didefinisikan sebagai organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kemampuan untuk mencapai tujuan ekonomi masing – masing. Definisi tersebut dikemukakan oleh...
a.       Calvert
b.      Hanel
c.       Sri-Edi swasono
d.      Samuelson
e.       Ropke

2.      Kewajiban Keuangan yang utama dari anggota koperasi yaitu...
a.      Kewajiban membayar kontribusi keuangan sesuai dengan anggaran dasar
b.      Kewajiban bertanggung jawab atas utang koperasi
c.       Kewajiban untuk memanfaatkan fasilitas Badan Usaha Koperasi seperti Simpan pinjam
d.      A,b,c benar
e.      A,b,c salah


3.      Komponen strategis dalam koperasi atau yang biasa disebut “The Thirds C Strategic” adalah...
a.       Consumen,Cooperation,Comitmen
b.      Communication, Comitmen,Competition
c.       Customer/Members,Cooperative,Competitor
d.      Cooperative,Control, Consumen
e.       Complex, Concrete, Cooperative


4.      Konsep Koperasi Barat mempunyai Unsur-unsur Positif sebagai berikut, kecuali :
a.    Keinginan individu dapat terpenuhi dengan cara bekerjasama antar sesama anggota koperasi, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
b.     Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
c.      Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
d.   .  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
e.    Direncanakan dan dikendalikan oleh Pemerintah
5.      Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis menurut E.D Damanik adalah . . .
a. Cooperative Commonwealth School
b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
c. The Socialist School
d.The school of Indipendent
e. Cooperative Sector School


6.      koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Terjadi pada tahun . . .
a.        1818 – 1888
b.      1817-1830
c.       1112
d.      1815
e.       1930

7.      AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda menganut aliran koperasi
 a. Aliran Yardstick
b. Aliran Yuridis
c. Aliran Sosialis
d. Aliran Kuno
e. Aliran persemakmuran

8.      Terjadi pada tahun berapakah  berapa Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi ?
a.1955
b.1960
c.1965
d.1970
e.1975

9.      Aliran yang merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat adalah . . .
a. Cooperative Commonwealth School
b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
c. The Socialist School
d.The school of Indipendent
e. Cooperative Sector School

10.  Di dalam Konsep ini, koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
a.Konsep Koperasi Barat
b.Konsep Koperasi Sosialis
c.Konsep Koperasi Negara berkembang
d.Konsep Koperasi Persemakmuran
e. Konsep Koperasi Yardstick

kunci jwaban
bab/Minggu ke 1                                                      
1.A                                                                        
2.D                                                                        
3.C                                                                         
4.E                                                                         
5.A                                                                        
6.A                                                                                                                                               8.C